Goods & Valuables
BARANG akan menjadi tanggung jawab LOOKMAN DJAJA, bila pengirim telah membayar lunas semua biaya dan memiliki BUKTI TANDA TERIMA ASLI dari kami.
BARANG yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan merupakan pelanggaran dan dapat dituntut melalui jalur hukum. LOOKMAN DJAJA berhak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Contoh BARANG yang tidak diijinkan untuk dikirim antara lain:
- Mata uang, surat dan dokumen penting, perhiasan, dan barang sejenisnya.
- Barang yang mudah meledak, beracun, atau merusak barang lain
- Senjata, Narkotik dan obat2an terlarang.
- Alat cetak atau rekaman yang berisi tindakan yang menyinggung kesusilaan, mengganggu ketertiban dan keamanan.
BARANG yang memiliki nilai tinggi wajib diasuransikan, yang dimana Premi Asuransinya dibayar oleh pengirim.
Statement of Responsibility
LOOKMAN DJAJA tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
- Keterlambatan pengiriman BARANG ke tujuan akibat keadaan yang memaksa.
- Semua penahanan, penyitaan, pemusnahan terhadap BARANG oleh Instansi Pemerintah terkait (Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan dsb.)
- Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu BARANG setelah 1 bulan terhitung tanggal pengiriman.
- Kerusakan atau kehilangan, yang diakibatkan Force Majeure, penggelapan, kerampokan, dsb.
- Kebocoran, kerusakan, basah, busuk untuk Jenis BARANG seperti : barang cair, barang pecah-belah, makanan dan minuman.
Bilamana tidak ada keluhan/claim dari penerima pada saat BARANG diserahkan, maka barang dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
Semua pengajuan Claim harus melampirkan:
- Berita acara yang ditandatangani Penerima dan petugas PENGANGKUT ditujuan.
- Dokumen-dokumen pendukung antara lain: Faktur kwitansi barang dan Bukti Tanda Terima Asli LOOKMAN DJAJA.
Bilamana terjadi kehilangan/kekurangan BARANG, penggantian meksimum hanya 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman yang hilang/kurang saja.